PALANG
MERAH INDONESIA
Seperti Palang Merah Internasional, lahirnya PMI juga
berkaitan dengan kancah peperangan, diawali pada :
A. MASA SEBELUM PERANG DUNIA II
1. 21 Oktober 1873 Nederlands Rode Kruis Afdeling
Indie ( NERKAI ) didirikan Belanda.
2. Tahun 1932 Dr. RCL Senduk dan Dr. Bahder Djohan
merencanakan mendirikan badan PMI.
3. Tahun 1940 pada sidang konperensi NERKAI, rencana
diatas ditolak karena menurut Pemerintah Belanda, rakyatIndonesia
belum
mampu mengatur Badan Palang Merah Nasional.
B. MASA PENDUDUKAN JEPANG.
Dr. RCL Senduk berusaha lagi untuk mendirikan Badan
PMI namun gagal, ditolak Pemerintah Dai Nippon.
C. MASA KEMERDEKAAN RI
1. 17 Agustus 1945 RI Merdeka.
2. 3 September 1945 Presiden Soekarno memerintahkan
kepada Menteri Kesehatan Dr. Buntaran Martoatmodjo untuk membentuk Badan Palang
Merah Nasional. Pembentukan PMI dimaksudkan juga untuk menunjukan pada dunia
Internasional bahwa negaraIndonesia
adalah
suatu fakta yang nyata.
3.
5 September 1945
Menkes
RI
dalam
Kabinet I ( Dr. Boentaran ) membentuk Panitia 5 :
Ketua : Dr. R. Mochtar.
Penulis : Bahder Djohan.
Anggota : Dr. Djoehana.
Dr. Marzuki.
Dr. Sintanala.
4.
17 September 1945
tersusun Pengurus Besar PMI yang dilantik oleh Wakil
Presiden RI Moch. Hatta yang sekaligus beliau sebagai Ketuanya.
D. MASA PERANG KEMERDEKAAN.
Pada masa itu peperangan terjadi dimana – mana, dalam
usia muda PMI menghadapi kesulitan, kurang pengalaman, kurang peralatan dan
dana. Namun orang – orang secara sukarela mengerahkan tenaganya, sehingga urusan
Kepalangmerahan dapat diselenggarakan. Dari pertolongan dan bantuan seperti :
§ Dapur Umum ( DU ).
§ Pos PPPK ( P3K ).
§ Pengangkutan dan perawatan korban pertempuran.
§ Sampai penguburan jika ada yang meninggal.
Dilakukan oleh laskar – laskar Sukarela dibawah Panji
Palang Merah yang tidak memandang golongan, agama dan politik.
Pada waktu itu dibentuk Pasukan Penolong Pertama (
Mobile Colone ) oleh cabang – cabang, anggotanya terdiri dari pelajar.
E. BEBERAPA PERISTIWA SEJARAH PMI
1. Tanggal 16 Januari 1950.
Dikeluarkan Keputusan Presiden RI No. 25 / 1950
tentang pengesahan berdirinya PMI.
2. Tanggal 15 Juni 1950.
PMI diakui oleh ICRC.
3. Tanggal 16 Oktober 1950.
PMI diterima menjadi anggota Federasi Internasional
Palang Merah dan Bulan Sabit Merah dengan keanggotaan No. 68.
F. NAMA – NAMA TOKOH YANG PERNAH MENJADI KETUA PMI
1. Ketua PMI ke 1 ( 1945 – 1946 ) : Drs. Moch.
Hatta.
2. Ketua PMI ke 2 ( 1945 – 1948 ) : Soetarjo
Kartohadikoesoemo.
3. Ketua PMI ke 3 ( 1948 – 1952 ) : BPH Bintoro.
4. Ketua PMI ke 4 ( 1952 – 1954 ) : Prof. Dr. Bahder
Djohan.
5. Ketua PMI ke 5 ( 1954 – 1966 ) : P. A. A. Paku Alam
VIII.
6. Ketua PMI ke 6 ( 1966 – 1969 ) : Letjen Basuki
Rachmat.
7. Ketua PMI ke 7 ( 1970 – 1982 ) : Prof. Dr. Satrio.
8. Ketua PMI ke 8 ( 1982 – 1986 ) : Dr. H. Soeyoso
Soemodimedjo.
9. Ketua PMI ke 9 ( 1986 – 1992 ) : Dr. H. Ibnu
Sutowo.
10. Ketua PMI ke 10 ( 1992 – 1998 ) : Hj. Siti
Hardianti Rukmana.
11. Ketua PMI ke 11 ( 1998 – 2004 ) : Mari’e Muhammad.
12. Ketua PMI ke 12 (2004 – sekarang : Mari’e
Muhammad
G. STRUKTUR ORGANISASI PMI
M U N A S
|
——————————————
|
PENGURUS PUSAT
|
M U S D A
|
——————————————
|
PENGURUS DAERAH
|
M U S C A B
|
——————————————
|
PENGURUS CABANG
|
M U S R A N
|
——————————————
|
PENGURUS RANTING
|
A N G G O T A
|
KETERANGAN : ————————– GARIS KOORDINASI
__________________ GARIS KOMANDO
Musyawarah Nasional adalah pemegang kekuasaan
tertinggi didalam perhimpunan PMI, dihadiri oleh utusan – utusan Cabang, Daerah
serta Pengurus Pusat. Diadakan tiap 4 tahun. Saat ini PMI memiliki 306 Cabang
dari 31 Propinsi ( Daerah ).
TUJUAN PMI :
Meringankan penderitaan sesama manusia apapun
sebabnya, dengan tidak membedakan golongan, bangsa, warna kulit, jenis kelamin,
bahasa, agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
LAMBANG PMI :
1. PMI menggunakan lambang Palang Merah di atas dasar
putih sebagai tanda PERLINDUNGAN sesuai dengan ketentuan Palang Merah
Internasional,
2. Lambang PMI sebagai anggota Palang Merah
Internasional adalah Palang Merah di atas dasar warna putih,
3. Lambang PMI sebagai Perhimpunan Nasional adalah
Palang Merah di atas dasar putih dilingkari bunga berkelopaklima
.
KEANGGOTAAN PALANG MERAH INDONESIA
Didalam Anggaran Dasar PMI pada Bab VII pasal 11
disebutkan : Organisaasi PMI mempunyai anggota yaitu :
1. Anggota Remaja.
2. Anggota Biasa.
3. Anggota Kehormatan.
1. ANGGOTA REMAJA.
§ Wanita – Pria usia di bawah 18 tahun Warga
NegaraIndonesia
.
§ Mendaftarkan diri secara sukarela di sekolah masing
– masing.
§ Mendapat ijin atau persetujuan orang tua.
KEWAJIBAN :
A. Mengikuti pendidikan dan latihan dasar
Kepalangmerahan.
B. Bersedia membantu tugas – tugas Kepalangmerahan dan
tergabung dalam wadah / kegiatan Palang Merah Remaja.
C. Menjaga nama baik organisasi serta mempererat
persahabatan baik nasional maupun internasional.
D. Mempertinggi ketrampilan dan kecakapan dalam tugas
Kepalangmerahan.
HAK :
A. Dapat menjadi Anggota Biasa PMI jika telah mencapai
usia 18 tahun.
B. Mendapat kesempatan pendidikan Kepalangmerahan.
C. Ikut aktif dalam Palang Merah Remaja.
D. Dapat mengikuti kegiatan – kegiatan sebagai Anggota
Remaja baik di Dalam Negeri maupun di Luar Negeri.
PALANG MERAH REMAJA
Palang Merah Remaja di bentuk oleh PMI pada bulan Maret
1950 yang merupakan perwujudan dari keputusan Liga Palang Merah ( League of
the Red Cross and Red Crescent Societies ). Terbentuknya PMR di
Indonesia ini dan juga PMR dibeberapa Palang Merah Nasional lainnya
dilatarbelakangi oleh pecahnya Perang Dunia ke 1, dimana pada waktu itu Palang
Merah Australia mengerahkan anak – anak sekolah supaya turut membantu sesuai
dengan kemampuannya. Kepada mereka diberikan tugas ringan, seperti mengumpulkan
pakaian bekas, majalah – majalah bekas dari dermawan, menggulung pembalut dan
sebagainya. Anak – anak ini dihimpun dalam sebuah organisasi yang dinamakan “ Palang
Merah Remaja “, kemudian prakarsa ini diikuti oleh negara – negara lain.
Keanggotaan PMR dibagi dalam tiga tingkatan antara
lain :
PMR MULA : Setingkat usia murid SD, 7 – 12 tahun, Badge warna
HIJAU.
PMR MADYA : Setingkat usia murid SLTP, 13 – 16 tahun, Badge
warna BIRU.
PMR WIRA : Setingkat usia murid SLTA, 17 – 21 tahun, Badge
warna KUNING.
Walaupun PMR sesuai dengan tingkatnya, adakalanya
diperbantukan pula dalam tugas – tugas Kepalangmerahan, seperti turut membantu
memberikan pertolongan P3K, dan lain – lain, namun tugas kewajiban utama yang
dibebankan kepada PMR adalah :
1. Berbakti kepada masyarakat.
2. Mempertinggi ketrampilan dan memelihara kebersihan
dan kesehatan.
3. Mempererat persahabatan nasional dan internasional.
2. ANGGOTA BIASA PMI
§ Wanita – Pria usia di atas 19 tahun Warga
NegaraIndonesia
.
§ Mendaftarkan diri secara sukarela atas nama pribadi.
§ Mengetahui azas dan tujuan PMI dan bersedia
mengikuti tata tertib organisasi PMI.
KEWAJIBAN :
A. Membayar iuran anggota.
B. Menyumbangkan pikiran, tenaga dan dana untuk
menolong sesama yang menderita sesuai dengan kemampuan.
C. Menjaga nama baik organisasi.
D. Memajukan organisasi.
HAK :
A. Hak suara dalam rapat organisasi.
B. Hak memilih dan dipilih, menjadi Pengurus PMI.
C. Mendapatkan informasi tentang organisasi.
D. Mendapatkan kesempatan pendidikan dan latihan
Kepalangmerahan.
E. Ikut aktif dalam Korps Sukarela.
F. Mendapatkan kesempatan begotongroyong, dan saling
menolong antara anggota PMI.
G. Menikmati kepuasan batin sebagai insan yang
memperhatikan nasib sesama.
KETERANGAN :
§ Anggota PMI adalah kekuatan inti organisasi.
§ Anggota PMI adalah potensi sumberdaya dan dana
organisasi.
§ Anggota PMI pada suatu saat dapat menjadi Pengurus
PMI dengan status keanggotaannya yang tetap.
ANGGOTA BIASA DIHARAPKAN AKTIF DALAM TSR MAUPUN KSR
SESUAI DENGAN MINAT DAN KONDISINYA.
TSR (TENAGA SUKARELA), KSR (KORPS SUKARELA)
1. Setiap anggota biasa perhimpunan PMI pada dasarnya
adalah tenaga sukarela ( TSR ) yang menyumbangkan tenaga, waktu, pikiran dan
dana, baik secara keseluruhan maupun bagian – bagiannya untuk tugas
kemanusiaan.
2. KSR adalah kesatuan atau unit didalam perhimpunan
PMI yang beranggotakan pribadi anggota biasa perhimpunan PMI yang menyatakan
diri menjadi KSR PMI.
3. Fungsi TSR dan KSR :
A. Fungsi TSR PMI adalah sebagai tenaga pelaksana
perhimpunan PMI dalam melaksanakan tugas kemanusiaan.
B. Dalam menjalankan fungsinya, TSR PMI dan KSR PMI
berstatus sebagai tenaga sukarela.
C. Sebagai kesatuan maupun sebagai pribadi sukarelawan
TSR PMI dan KSR PMI wajib mengikuti tata aturan dan ketentuan yang ditetapkan.
4. Tugas operasional :
A. Tugas TSR / KSR PMI adalah melaksanakan pertolongan
/ bantuan secara pribadi atau secara berkelompok yang terarah.
B. Setiap KSR dapat bertugas membantu tugas KSR dalam
bidang – bidang tertentu.
3. ANGGOTA KEHORMATAN PMI.
§ Wanita – Pria tanpa batas usia.
§ Telah berbuat jasa bagi PMI dan diusulkan oleh
Pengurus untuk diangkat.
§ Bersedia diangkat menjadi Anggota Kehormatan.
KEWAJIBAN :
A. Menjaga nama baik organisasi.
B. Memberi perhatian terhadap PMI.
HAK :
A. Memilih dan dipilih menjadi Pengurus PMI.
B. Mengikuti perkembangan organissasi.
C. Ikut mengembangkan dan memajukan PMI dengan
menyampaikan saran kepada Pengurus.
0 Comments:
Subscribe to:
Posting Komentar (Atom)